TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kebijakan pemerintah merespons merebaknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron. Salah satunya, pemerintah mewajibkan Warga Negara Indonesia atau WNI yang datang dari 11 negara untuk melakukan karantina saat sampai di tanah air.
“Karantina selama 14 hari," kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 ini dalam konferensi pers, Minggu, 28 November 2021. Daftar 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga melarang Warga Negara Asing atau WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut untuk masuk ke Indonesia. “Kebijakan ini segera berlaku 1 x 24 jam,” kata dia.
Berikutnya, pemerintah juga memperpanjang waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara tersebut. Dari semula tiga hari menjadi tujuh hari.
Menurut Luhut, semua aturan karantina ini akan resmi berlaku Senin, 29 November 2021, pukul 00.01 WIB. “List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi pemerintah,” kata dia.